SINTA 5 dan 6 Dihapus? Ini Aturan Baru dan Implikasinya bagi Jurnal dan Artikel Ilmiah
Kabar SINTA 5 dan 6 dihapus menjadi perhatian besar di kalangan akademisi. Sejak terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah. Perubahan ini memunculkan berbagai pertanyaan, mulai dari apakah jurnal yang sebelumnya berstatus SINTA 5 atau SINTA 6 masih berlaku, hingga bagaimana nasib artikel yang telah diterbitkan pada jurnal tersebut.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah melakukan perubahan terhadap sistem akreditasi jurnal nasional. Jika sebelumnya jurnal ilmiah dibagi ke dalam enam peringkat, yaitu SINTA 1 hingga SINTA 6, kini klasifikasi tersebut disederhanakan menjadi hanya empat peringkat, yakni SINTA 1, SINTA 2, SINTA 3, dan SINTA 4. Dengan kata lain, SINTA 5 dan 6 dihapus sebagai kategori akreditasi untuk penetapan jurnal ke depan.
Perubahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas jurnal ilmiah di Indonesia. Penyederhanaan sistem akreditasi jurnal nasional diharapkan mampu mendorong pengelola jurnal memperkuat tata kelola editorial, meningkatkan kualitas proses peer review, menjaga konsistensi penerbitan, serta menghasilkan artikel ilmiah yang memenuhi standar publikasi yang lebih tinggi.
Dasar Hukum Penghapusan SINTA 5 dan 6
Ketentuan mengenai perubahan sistem akreditasi diatur dalam Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah. Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan bahwa sistem akreditasi jurnal hanya terdiri atas empat peringkat, yaitu SINTA 1 sampai dengan SINTA 4.
Meski SINTA 5 dan 6 dihapus, pemerintah juga mengatur ketentuan peralihan melalui Pasal 16, yang berbunyi:
“Akreditasi jurnal yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlaku akreditasi.”
Ketentuan tersebut menjadi dasar bahwa perubahan sistem akreditasi jurnal nasional tidak serta-merta mencabut status akreditasi jurnal yang telah ditetapkan sebelum peraturan baru berlaku.
Implikasi bagi Jurnal SINTA 5 dan SINTA 6
Salah satu kekhawatiran terbesar setelah muncul kabar SINTA 5 dan 6 dihapus adalah apakah seluruh jurnal pada kedua peringkat tersebut langsung kehilangan status akreditasinya. Berdasarkan Pasal 16, jawabannya tidak.
Jurnal yang telah memperoleh akreditasi SINTA 5 atau SINTA 6 sebelum Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026 berlaku tetap berstatus sebagai jurnal terakreditasi hingga masa berlaku sertifikat akreditasinya berakhir. Dengan demikian, perubahan sistem akreditasi jurnal nasional berlaku untuk penetapan akreditasi ke depan, bukan mencabut akreditasi jurnal yang masih aktif.
Artinya, pengelola jurnal yang saat ini masih memiliki sertifikat akreditasi SINTA 5 atau SINTA 6 tetap dapat menjalankan pengelolaan jurnal sesuai masa berlaku akreditasi yang dimiliki. Namun, untuk pengajuan akreditasi berikutnya, jurnal akan mengikuti sistem baru yang hanya menggunakan empat peringkat SINTA.
Bagaimana Status Artikel yang Sudah Terbit?
Selain status jurnal, pertanyaan lain yang paling sering muncul adalah mengenai nasib artikel yang telah diterbitkan sebelum perubahan aturan diberlakukan.
Dalam Juknis Pengembangan Profesi dan Karier Dosen, status publikasi jurnal nasional menggunakan status akreditasi jurnal pada saat artikel diterbitkan sebagai dasar penilaian. Ketentuan tersebut menjadi acuan dalam proses penilaian publikasi bagi dosen.
Artinya, artikel yang diterbitkan ketika jurnal masih memiliki status akreditasi SINTA 5 atau SINTA 6 tetap mengikuti status akreditasi jurnal pada saat artikel tersebut diterbitkan. Dengan demikian, perubahan sistem akreditasi jurnal nasional tidak mengubah status akreditasi yang menjadi dasar penilaian terhadap artikel yang telah dipublikasikan sebelum masa berlaku akreditasi jurnal berakhir.
Hal ini penting dipahami agar tidak muncul anggapan bahwa seluruh publikasi jurnal nasional pada jurnal SINTA 5 atau SINTA 6 otomatis kehilangan pengakuan setelah aturan baru diterbitkan. Ketentuan yang berlaku justru menunjukkan bahwa penilaian tetap mengacu pada status akreditasi jurnal ketika artikel diterbitkan.
Baca juga : Jangan Tertipu! Ini Cara Mengecek Jurnal Terindeks Scopus Asli atau Palsu
Dampaknya bagi Dosen, Mahasiswa, dan Pengelola Jurnal
Perubahan ketika SINTA 5 dan 6 dihapus tentu membawa konsekuensi bagi berbagai pihak. Bagi pengelola jurnal, standar pengelolaan jurnal ilmiah akan semakin tinggi karena sistem akreditasi jurnal nasional kini hanya terdiri dari empat peringkat. Hal ini mendorong peningkatan kualitas editorial, proses review, hingga tata kelola jurnal secara keseluruhan.
Bagi dosen dan mahasiswa, strategi publikasi jurnal nasional juga perlu disesuaikan. Sebelum mengirimkan artikel, penulis sebaiknya memastikan status akreditasi jurnal, masa berlaku sertifikat akreditasi, serta ketentuan yang berlaku di institusi masing-masing. Langkah ini penting agar proses publikasi tetap memenuhi persyaratan akademik yang berlaku.
Meski SINTA 5 dan 6 dihapus, perubahan tersebut tidak dapat dimaknai bahwa seluruh jurnal maupun artikel yang telah diterbitkan pada kedua peringkat tersebut langsung kehilangan statusnya. Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026 melalui ketentuan peralihannya tetap memberikan kepastian bagi jurnal yang telah terakreditasi. Sementara dasar penilaian publikasi jurnal nasional tetap mengacu pada status akreditasi jurnal saat artikel diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku.
